Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh ayah tiri serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak memiliki dasar pengaturan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Kedudukan pelaku sebagai ayah tiri menjadi aspek penting karena terdapat hubungan keluarga dan kepercayaan yang seharusnya digunakan untuk memberikan perlindungan kepada anak. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana meliputi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, termasuk terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, hubungan pelaku dan korban, dampak terhadap korban, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Penegakan hukum dalam perkara pencabulan anak perlu memperhatikan keseimbangan antara pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan serta pemulihan hak anak sebagai korban.
Copyrights © 2026