Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya asas mens rea sebagai dasar pertanggungjawaban pidana yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya didasarkan pada perbuatan, tetapi juga pada kesalahan batin pelaku. Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, unsur mens rea sering kali tidak dikonstruksikan secara eksplisit dalam pertimbangan hakim, melainkan disimpulkan dari fakta persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi asas mens rea dalam Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 304/Pid.B/2025/PN Tsm, penerapan tindak pidana penggelapan menurut KUHP, serta kedudukannya dalam perspektif kepastian hukum dan negara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan asas mens rea secara substansial melalui analisis pola tindakan terdakwa, rangkaian transaksi, dan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, konstruksi kesengajaan belum diuraikan secara eksplisit dan sistematis dalam pertimbangan hukum. Putusan tersebut secara umum telah mencerminkan prinsip due process of law dan asas legalitas, namun masih memerlukan penguatan argumentasi untuk mencapai kepastian hukum yang lebih substantif.
Copyrights © 2026