Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum suami dalam perkawinan nyentana sebagai ahli waris menurut hukum waris adat Bali serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2991K/PDT/2015. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris-normatif dan dilaksanakan di Desa Kertoraharjo. Data dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik hukum adat setempat, laki-laki yang melakukan perkawinan nyentana dipandang sebagai ninggal kedaton, yaitu meninggalkan status adat di keluarga asal dan beralih ke keluarga pihak perempuan. Konsekuensinya, hak dan kewajiban adat, termasuk kewajiban keagamaan dan posisi dalam struktur kekerabatan, berpindah ke lingkungan keluarga istri. Status ini juga berimplikasi pada hilangnya hak waris dari keluarga asal, sejalan dengan sistem kekerabatan patrilineal yang mengaitkan waris dengan kedudukan purusa (laki-laki). Namun, laki-laki nyentana tetap dimungkinkan memperoleh hak atas harta keluarga istri sepanjang diakui menurut ketentuan adat, kesepakatan keluarga, dan pelaksanaan kewajiban adat secara konsisten. Di sisi lain, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2991K/PDT/2015 menekankan asas keadilan dan hubungan keperdataan dengan menilai bahwa hubungan darah dengan keluarga asal tidak sepenuhnya terputus. Perbedaan pendekatan ini dipahami secara kontekstual oleh masyarakat adat, sehingga hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan berdampingan sesuai ruang lingkup kewenangannya. This study aims to analyze the legal position of the husband in the nyentana marriage as an heir according to Balinese customary inheritance law and examine the legal considerations of the Supreme Court in Decision Number 2991K/PDT/2015. The research uses a qualitative method with an empirical-normative approach and is carried out in Kertoraharjo Village. Data was collected through interviews and questionnaires. The results of the study show that in the practice of local customary law, men who perform nyentana marriage are seen as leaving the kedaton, that is, leaving the customary status in the family of origin and switching to the family of the woman. Consequently, customary rights and obligations, including religious obligations and positions in the kinship structure, move to the wife's family environment. This status also has implications for the loss of inheritance rights from the family of origin, in line with the patrilineal kinship system that associates heirs with the position of purusa (male). However, nyentana men are still allowed to obtain rights to their wife's family property as long as they are recognized according to customary provisions, family agreements, and the consistent implementation of customary obligations. On the other hand, the Supreme Court in Decision No. 2991K/PDT/2015 emphasized the principles of justice and civil relations by assessing that the blood relationship with the family of origin is not completely severed. This difference in approach is understood contextually by indigenous peoples, so that customary law and national law can coexist according to the scope of their authority.
Copyrights © 2026