Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan larangan tindak pidana perdagangan orang dalam hukum internasional serta tanggung jawab negara terhadap warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana rezim hukum internasional mengatur larangan perdagangan orang dan bagaimana prinsip tanggung jawab negara diterapkan dalam kasus lintas batas yang melibatkan Indonesia sebagai negara asal dan Kamboja sebagai negara tujuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui penafsiran sistematis dan teleologis terhadap instrumen hukum internasional dan nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Protokol Palermo, ICCPR, dan konvensi ILO telah membentuk kerangka kewajiban negara untuk melakukan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. Indonesia memikul kewajiban preventif dan perlindungan konsuler, sedangkan Kamboja memiliki tanggung jawab teritorial atas dugaan eksploitasi di wilayahnya. Tanggung jawab internasional timbul apabila terdapat pelanggaran kewajiban internasional yang dapat diatribusikan kepada negara berdasarkan prinsip state responsibility. This study aims to analyze the international legal prohibition of human trafficking and the state's responsibility towards Indonesian citizens who are victims of trafficking in Cambodia. The issues examined include how the international legal regime regulates the prohibition of human trafficking and how the principle of state responsibility is applied in cross-border cases involving Indonesia as the country of origin and Cambodia as the country of destination. This research is a normative legal study using both statutory and conceptual approaches, through a systematic and teleological interpretation of relevant international and national legal instruments. The results indicate that the Palermo Protocol, the ICCPR, and ILO conventions have established a framework for state obligations to prevent, protect, and enforce the law. Indonesia bears preventive and consular protection obligations, while Cambodia has territorial responsibility for alleged exploitation within its territory. International responsibility arises when there is a violation of international obligations attributable to the state based on the principle of state responsibility.
Copyrights © 2026