Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian konvensional serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 234/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana para terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana perjudian, kemampuan bertanggung jawab, adanya kesengajaan, sifat melawan hukum, serta tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Para terdakwa terbukti terlibat dalam penyelenggaraan perjudian konvensional secara terorganisasi dengan pembagian peran yang berbeda sehingga seluruhnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada surat dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana. Perbedaan pidana yang dijatuhkan mencerminkan pertimbangan terhadap tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Putusan tersebut pada dasarnya telah memenuhi aspek kepastian hukum dan keadilan meskipun aspek kemanfaatan dan daya cegah pemidanaan masih perlu diperkuat.
Copyrights © 2026