Peralihan saham pada Perseroan Terbatas (PT) Tertutup menimbulkan persoalan hukum kompleks akibat dualisme keabsahan, yakni keabsahan perdata berdasarkan akta pemindahan hak dan keabsahan korporasi berdasarkan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS). Berdasarkan Pasal 56 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT), peralihan saham yang tidak dicatatkan dalam DPS tidak mengikat perseroan, sehingga berpotensi melumpuhkan hak kebendaan dan hak keanggotaan pemegang saham baru. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, serta analisis kualitatif-preskriptif melalui tahap deskripsi, interpretasi, evaluasi, dan argumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan dalam DPS bersifat konstitutif sebagai syarat lahirnya hak suara dan hak atas dividen. Kelalaian direksi dalam pencatatan menciptakan celah hukum yang merugikan pemegang saham beriktikad baik. Artikel ini merekomendasikan penguatan perlindungan hukum melalui pembaruan regulasi yang menegaskan tanggung jawab personal direksi guna menjamin kepastian hukum dalam PT Tertutup.
Copyrights © 2026