Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 366/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Tim. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana terorisme telah berkembang dari pendekatan represif post-factum menuju pendekatan preventif melalui kriminalisasi berbagai precursor acts yang mendukung aktivitas terorisme. Dalam perkara yang diteliti, hakim memilih Dakwaan Kedua berdasarkan Pasal 15 jo. Pasal 7 UU Terorisme dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembantuan terhadap tindak pidana terorisme. Pembuktian didasarkan pada keterkaitan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, hasil pemeriksaan balistik, serta pola keterlibatan terdakwa dalam pengiriman logistik, pelatihan militer, dan penyimpanan senjata serta amunisi. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat, pencegahan, pembinaan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Copyrights © 2026