Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak dalam proses beracara di Pengadilan Pajak berdasarkan hukum positif Indonesia serta implementasinya dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002256.13/2025/PP/M.XVIIIA. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon, Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch, dan konsep Due Process of Law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan perlindungan hukum preventif dan represif melalui keberatan, Banding, Gugatan, mekanisme pembuktian, serta hak Wajib Pajak untuk didengar dalam persidangan. Namun, efektivitas perlindungan tersebut dibatasi oleh persyaratan formal, khususnya tenggat waktu pengajuan Banding. Dalam perkara PT Bumiraya Utama, pengadilan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan keterlambatan pengajuan Banding, tetapi kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan karena Wajib Pajak tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya, permohonan Banding dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.) sehingga substansi sengketa perpajakan tidak diperiksa. Putusan tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif serta menegaskan pentingnya kepatuhan prosedural sebagai bagian dari efektivitas perlindungan hukum Wajib Pajak.
Copyrights © 2026