Zul Ashari
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Proses Beracara di Pengadilan Pajak: Studi atas Putusan Nomor PUT-002256.13/2025/PP/M.XVIIIA Zul Ashari; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
VIVA THEMIS Vol 9, No 2 (2026): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v9i2.5756

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak dalam proses beracara di Pengadilan Pajak berdasarkan hukum positif Indonesia serta implementasinya dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002256.13/2025/PP/M.XVIIIA. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon, Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch, dan konsep Due Process of Law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan perlindungan hukum preventif dan represif melalui keberatan, Banding, Gugatan, mekanisme pembuktian, serta hak Wajib Pajak untuk didengar dalam persidangan. Namun, efektivitas perlindungan tersebut dibatasi oleh persyaratan formal, khususnya tenggat waktu pengajuan Banding. Dalam perkara PT Bumiraya Utama, pengadilan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan keterlambatan pengajuan Banding, tetapi kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan karena Wajib Pajak tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya, permohonan Banding dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.) sehingga substansi sengketa perpajakan tidak diperiksa. Putusan tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif serta menegaskan pentingnya kepatuhan prosedural sebagai bagian dari efektivitas perlindungan hukum Wajib Pajak.