Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan serta penerapan hukum terhadap anak dalam perkara tindak pidana kekerasan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengkaji ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan ketentuan hukum pidana yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana diwujudkan melalui penerapan sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, pendampingan hukum serta pembinaan dan rehabilitasi. Dalam perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak di Jakarta Utara, perbuatan didakwakan berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka pada korban. Meskipun pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan, penerapannya terhadap anak harus memperhatikan karakteristik dan kondisi anak serta mengutamakan pembinaan dan reintegrasi sosial. Ketentuan diversi tidak terpenuhi karena tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun, sedangkan diversi ditujukan bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun.
Copyrights © 2026