Mosalara merupakan salah satu bentuk pelanggaran adat dalam masyarakat Pamona yang berkaitan dengan perzinahan atau pelanggaran kesusilaan yang dianggap mencemari kehormatan keluarga dan mengganggu keseimbangan sosial masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian tindak pidana perzinahan (mosalara) melalui hukum adat Pamona di Kabupaten Poso dan bentuk sanksi adat yang diberikan kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum adat dan pendekatan sosial masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian mosalara dilakukan melalui tahapan pengaduan, klarifikasi, musyawarah adat, dan penjatuhan sanksi adat yang melibatkan tokoh adat, keluarga pelaku, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya. Sanksi adat yang diberikan berupa denda adat, pemberian hewan ternak, uang adat, permintaan maaf, dan ritual adat tertentu yang bertujuan memulihkan kehormatan keluarga serta keseimbangan sosial masyarakat. Penyelesaian melalui hukum adat dinilai lebih efektif karena mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial sehingga sejalan dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice).
Copyrights © 2026