Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penguasaan hak merek atas simbol organisasi olahraga serta penerapan prinsip itikad tidak baik dalam menilai keabsahan pendaftaran merek atas lambang Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya melalui analisis Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan hak merek atas simbol organisasi olahraga tidak cukup didasarkan pada prinsip first to file, melainkan harus didukung oleh legitimasi substantif sebagai pemilik sah organisasi. Selain itu, penerapan prinsip itikad tidak baik menjadi tolok ukur utama dalam menilai keabsahan pendaftaran merek, terutama apabila pendaftaran dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Putusan tersebut menegaskan bahwa pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik harus dinyatakan batal demi hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap keadilan dan kepastian hukum dalam rezim hukum merek Indonesia.
Copyrights © 2026