Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dan penerapan ketentuan pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk mengkaji penerapan Pasal 363 ayat (2) KUHP dalam perkara Sahrul Bin Hamim yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan ketentuan pencurian dengan pemberatan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta adanya keadaan khusus yang menyertai perbuatan, yaitu dilakukan pada malam hari, di pekarangan yang terdapat rumah, dengan merusak pengamanan dan menggunakan kunci palsu atau alat tertentu, serta dilakukan bersama-sama dengan pelaku lain. Pemberatan tersebut tidak hanya didasarkan pada waktu malam hari, tetapi merupakan rangkaian keadaan yang secara keseluruhan meningkatkan tingkat keseriusan tindak pidana. Dalam menentukan pidana konkret, Majelis Hakim mempertimbangkan kerugian korban sebesar Rp17.500.000,00 sebagai keadaan yang memberatkan dan penyesalan terdakwa sebagai keadaan yang meringankan. Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan pemberatan pidana berdasarkan pembuktian yang objektif dan pertimbangan pemidanaan yang proporsional.
Copyrights © 2026