Hukum kewaris adat lampung secara umum dapat memaknai sebagai hukum adat memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum warisan, tentang warisan harta warisan, pewaris, dan warisan serta proses peralihan harta warisan kepada ahli waris. Dengan kata lain hukum waris adat adalah hukum penerus harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pewarisan masyarakat lampung sai batin dalam keluarga tanpa anak laki-laki dan bagaimana sistem pewarisan masyarakat lampung sai batin dalam keluarga tanpa anak laki-laki perspektif maslahah mursalah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan pelaksanaan pewarisan masyarakat lampung sai batin dalam keluarga tanpa anak laki-laki. untuk mengetahui bagaimana sistem pewarisan masyarakat lampung sai batin dalam keluarga tanpa anak laki-laki perspektif maslahah mursalah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) .Penelitian lapangan dilakukan dengan mengkaji data yang bersumber dari lokasi atau lapangan penelitian bersifat Analisis deskriptif yang bisa memberikan gambaran yang luas tentang objek penelitian, Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu melalui interview dengan masyakarakat dan keluarga yang tanpa anak laki-laki.Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa jika didalam satu keluarga tanpa anak laki-laki maka dimungkinkan wanita melakukan sebuah perkawinan adat semanda (ngakuk ragah). Yang artinya perkawinan ini terjadi dikarenakan sebuah keluarga hanya mempunyai anak wanita, maka anak wanita itu mengambil pria (dari anggota kerabatnya ataupun diluar kerabatnya) untuk dijadikan suami dan mengikuti kerabat isteri.
Copyrights © 2026