Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Mahar Mitsil dalam Perspektif Sosio Historis, Normatif dan Ekonomi Desrianto; Mohammad Yasir Fauzi; Eko Hidayat; Muhammad Alvin Saputra
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.6525

Abstract

Penelitian mengenai mahar dalam hukum Islam umumnya masih berfokus pada aspek fikih normatif dan praktik sosial secara parsial, sehingga kajian yang mengintegrasikan perspektif sosio-historis, normatif, dan ekonomi terhadap mahar mitsil masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep mahar mitsil melalui ketiga perspektif tersebut untuk menjelaskan pergeseran makna mahar dalam masyarakat modern. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif melalui analisis terhadap literatur hukum Islam, kitab fikih, jurnal ilmiah, dan regulasi terkait perkawinan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar mitsil pada dasarnya merupakan instrumen perlindungan hak perempuan dalam hukum Islam, tetapi dalam praktik sosial modern mengalami pergeseran menjadi simbol prestise dan stratifikasi sosial. Kondisi tersebut memunculkan ketegangan antara prinsip kemudahan dalam hukum Islam dan konstruksi budaya masyarakat yang menjadikan mahar sebagai legitimasi status sosial dan ekonomi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara dimensi sosio-historis, normatif, dan ekonomi dalam memahami mahar mitsil sebagai fenomena hukum sekaligus fenomena sosial. Penelitian ini berkontribusi dalam memperluas kajian hukum keluarga Islam yang tidak hanya berorientasi pada teks normatif, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial masyarakat. Implikasi penelitian menunjukkan pentingnya rekonstruksi pemahaman masyarakat terhadap fungsi mahar agar lebih berorientasi pada keadilan, kesederhanaan, dan keberlanjutan rumah tangga sesuai tujuan syariat Islam.
Analisis Hukum Waris Islam terhadap Sistem Pembagian Waris pada Masyarakat Adat Kaur di Provinsi Bengkulu Albiman Saputra; Mohammad Yasir Fauzi; Sisca Novalia
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 6 No. 2 (2025): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Family Law Study Program, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v6i2.45926

Abstract

The diversity of inheritance systems in Indonesia reflects the interaction between Islamic law, customary law, and national law. This study examines the inheritance distribution practices of the Kaur indigenous community in Bengkulu Province, which adopts a bilateral system through family deliberation. The main focus is to analyze the compatibility of these practices with the principles of Islamic inheritance law. This research employs a descriptive qualitative method based on library study, utilizing primary data from the Qur’an, Hadith, the Compilation of Islamic Law (KHI), and relevant legislation, alongside secondary data from academic literature. The findings reveal that the Kaur community distributes inheritance flexibly through consensus, granting rights to both sons and daughters without strict proportional distinctions. A contextual notion of justice is emphasized, as reflected in practices such as gilir sawah (rotational use of farmland) as a form of collective asset management. From the perspective of Islamic law, this system is not entirely aligned with the faraidh provisions, which are definitive (qath’i), particularly regarding the proportional shares between male and female heirs as prescribed in Surah An-Nisa. Nevertheless, the principles of deliberation and social balance inherent in Kaur customary practice can serve as an entry point for harmonization with Sharia. This study underscores the importance of constructive dialogue among religious scholars, customary leaders, and state institutions to formulate an inheritance model that is just, contextual, and consistent with both Islamic principles and the national legal framework.
ANALISIS FIQIH SIYASAH TERHADAP PASAL 58 PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG Agil Abelard; Mohammad Yasir Fauzi; Olivia Rizka Vinanda
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/rqeb2z69

Abstract

Penelitian ini membahas analisis Fiqih Siyasah terhadap peran pengatur lalu lintas informal sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung. Keberadaan pengatur lalu lintas informal merupakan fenomena sosial yang masih ditemukan di beberapa titik kepadatan lalu lintas. Keberadaan mereka dianggap membantu masyarakat dalam memperlancar arus kendaraan, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum karena aktivitas pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengatur lalu lintas informal dalam penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Fiqih Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan kajian Fiqih Siyasah. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Koordinator Lapangan Bagian Lalu Lintas, pengemudi angkutan umum, dan pengatur lalu lintas informal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengatur lalu lintas informal memiliki peran sosial dalam membantu kelancaran kendaraan, terutama pada lokasi yang mengalami kepadatan lalu lintas. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017, kewenangan penyelenggaraan transportasi dan pengaturan lalu lintas tetap berada pada pemerintah melalui instansi yang berwenang. Dalam perspektif Fiqih Siyasah, keberadaan pengatur lalu lintas informal dapat dipandang sebagai bentuk kemaslahatan masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam pengawasan pemerintah sebagai ulil amri agar tidak menimbulkan mudarat dan tetap sesuai dengan prinsip ketertiban, keselamatan, serta kepentingan umum. Kata Kunci: Fiqih Siyasah, Pengatur Lalu Lintas Informal, Pasal 58 Peraturan Daerah, Transportasi, Kota Bandar Lampung.
ANALISIS FIQIH SIYASAH TERHADAP PASAL 58 PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG Agil Abelard; Mohammad Yasir Fauzi; Olivia Rizka Vinanda
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/rqeb2z69

Abstract

Penelitian ini membahas analisis Fiqih Siyasah terhadap peran pengatur lalu lintas informal sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung. Keberadaan pengatur lalu lintas informal merupakan fenomena sosial yang masih ditemukan di beberapa titik kepadatan lalu lintas. Keberadaan mereka dianggap membantu masyarakat dalam memperlancar arus kendaraan, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum karena aktivitas pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengatur lalu lintas informal dalam penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Fiqih Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan kajian Fiqih Siyasah. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Koordinator Lapangan Bagian Lalu Lintas, pengemudi angkutan umum, dan pengatur lalu lintas informal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengatur lalu lintas informal memiliki peran sosial dalam membantu kelancaran kendaraan, terutama pada lokasi yang mengalami kepadatan lalu lintas. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017, kewenangan penyelenggaraan transportasi dan pengaturan lalu lintas tetap berada pada pemerintah melalui instansi yang berwenang. Dalam perspektif Fiqih Siyasah, keberadaan pengatur lalu lintas informal dapat dipandang sebagai bentuk kemaslahatan masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam pengawasan pemerintah sebagai ulil amri agar tidak menimbulkan mudarat dan tetap sesuai dengan prinsip ketertiban, keselamatan, serta kepentingan umum. Kata Kunci: Fiqih Siyasah, Pengatur Lalu Lintas Informal, Pasal 58 Peraturan Daerah, Transportasi, Kota Bandar Lampung.