Pendidikan Islam di Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan prinsip keadilan dan pemerataan akses, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ketimpangan akses tersebut menunjukkan bahwa visi pendidikan Islam yang inklusif dan berkeadilan belum sepenuhnya terimplementasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis isu akses dan keadilan dalam pendidikan Islam di Indonesia dengan menyoroti dimensi gender, disabilitas, dan wilayah 3T. Pendekatan penelitian menggunakan analisis kebijakan dan literatur terkini (2023–2025) untuk menggambarkan kondisi nyata lembaga pendidikan Islam serta kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan, seperti program Madrasah Reform dan Pesantren Ramah Disabilitas, kesenjangan akses pendidikan Islam masih signifikan, terutama akibat keterbatasan infrastruktur, bias gender, dan rendahnya literasi inklusif di kalangan pendidik. Diperlukan kebijakan yang lebih konkret dan sinergis antara pemerintah, lembaga pendidikan Islam, dan masyarakat sipil untuk mewujudkan pendidikan Islam yang benar-benar adil dan inklusif.
Copyrights © 2026