Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap interaksi masyarakat dengan melahirkan fenomena cancel culture sebagai bentuk kontrol sosial baru di ruang publik digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai karakteristik, mekanisme pelaksanaan, serta dampak yang ditimbulkan oleh fenomena cancel culture sebagai bentuk sanksi sosial modern. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif dengan mengintegrasikan pendekatan studi pustaka terhadap berbagai literatur ilmiah terkini serta analisis tematik terhadap dinamika interaksi pengguna media sosial. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga temuan utama yang krusial. Pertama, cancel culture berfungsi sebagai mekanisme sanksi sosial digital kolektif yang diwujudkan melalui tindakan boikot massal, kecaman publik, dan pengucilan virtual bagi pihak yang dinilai melanggar norma etika atau moral. Kedua, media sosial berperan aktif sebagai ruang penggerak utama yang mempercepat eskalasi fenomena ini akibat faktor viralitas informasi yang instan, manipulasi algoritma, serta rendahnya budaya verifikasi data oleh netizen. Ketiga, praktik ini memberikan dampak dualistik yang signifikan; di satu sisi mampu meningkatkan aspek akuntabilitas sosial pelaku publik, namun di sisi lain berisiko tinggi menyebabkan kerusakan reputasi permanen, tekanan psikologis berupa stres dan kecemasan, hingga menciptakan polarisasi sosial yang tajam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan norma di ruang siber sangat bergantung pada penguatan literasi digital yang komprehensif serta kesadaran etis pengguna. Diperlukan regulasi diri yang bijaksana agar fungsi kontrol sosial digital dapat berjalan secara proporsional, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pihak tanpa memicu penghakiman massa yang destruktif.
Copyrights © 2026