Kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri merupakan karakter penting dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan tersebut kepada Presiden, sedangkan pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Persoalan muncul pada Pasal 24 ayat (2) huruf e yang memungkinkan Presiden memberhentikan Menteri karena "alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden". Berbeda dengan beberapa alasan pemberhentian sebelumnya yang memiliki ukuran relatif konkret, frasa tersebut tidak disertai parameter normatif mengenai substansi alasan. Kondisi demikian menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan Presiden dalam menentukan alasan pemberhentian Menteri. Penelitian ini bertujuan menemukan parameter hukum terhadap "alasan lain" dalam perspektif negara hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden dalam pemberhentian Menteri memang merupakan kewenangan konstitusional dan memiliki karakter prerogatif, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan yang berada di luar pembatasan hukum. Frasa "alasan lain" merupakan norma terbuka yang diperlukan untuk memberikan ruang fleksibilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi ruang tersebut harus dibatasi oleh sumber kewenangan, tujuan pemberian kewenangan, relevansi alasan dengan jabatan Menteri, rasionalitas, larangan penyalahgunaan kewenangan, dan prinsip kepastian hukum. Dengan demikian, alasan yang ditentukan Presiden tidak serta-merta menjadi alasan yang sah hanya karena berasal dari Presiden. Diperlukan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara alasan pemberhentian, kedudukan Menteri, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini menawarkan konstruksi parameter hukum agar fleksibilitas kewenangan Presiden tetap dapat dipertahankan tanpa mengubah norma terbuka menjadi kewenangan tanpa batas.
Copyrights © 2026