Empat akad yang berbasis jual beli dan sewa, seperti murabahah, salam, istishna’, dan ijarah, merupakan alat utama dalam pembiayaan syariah, tetapi kajian yang membahasnya secara komprehensif dalam satu kerangka prinsip kepemilikan, manfaat, dan keadilan masih terbatas. Studi ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep keempat akad tersebut dan menganalisis kesamaan dan perbedaannya berdasarkan lokasi kepemilikan objek akad, jenis manfaat yang dipertukarkan, serta mekanisme keadilan yang mengikutinya dalam konteks transaksi saat ini. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif-analitis dengan melakukan studi literatur dan analisis konten pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah, serta publikasi ilmiah yang terbit dalam lima tahun terakhir. Analisis menunjukkan bahwa murabahah, salam, dan istishna’ menjadikan benda sebagai objek transaksi dengan titik peralihan kepemilikan yang beragam, sedangkan ijarah serta ijarah muntahia bittamlik (IMBT) berfokus pada manfaat sebagai objek utama dengan opsi peralihan kepemilikan pada akhir masa sewa. Prinsip keadilan dalam keempat akad didasarkan pada transparansi harga dan margin, hak khiyar, kejelasan spesifikasi objek, serta proporsionalitas risiko di antara pihak-pihak, yang dalam praktiknya masih menghadapi tantangan seperti standardisasi kontrak dan penerapan yang belum merata. Penelitian ini merumuskan kerangka integratif yang menghubungkan kepemilikan, keuntungan, dan keadilan sebagai pedoman untuk pengembangan produk pembiayaan syariah yang lebih peka terhadap transaksi digital dan perjanjian elektronik.
Copyrights © 2026