Penelitian ini mengkaji asas keseimbangan dalam hukum perlindungan konsumen dengan menyoroti ketidaksesuaian antara konstruksi normatif dan realitas empiris hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Secara normatif, asas keseimbangan berakar pada kebebasan berkontrak dan mengandaikan adanya kesetaraan para pihak. Namun, dalam praktik, hubungan tersebut ditandai oleh ketimpangan struktural yang tercermin dalam penggunaan klausula baku yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kritis dengan analisis filosofis untuk mengevaluasi validitas konseptual asas keseimbangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keseimbangan lebih bersifat idealisasi normatif yang tidak operasional dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi paradigma hukum perlindungan konsumen yang berorientasi pada keadilan substantif melalui intervensi negara dan pengujian validitas kontrak secara substantif. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam mengkritisi fondasi konseptual hukum perlindungan konsumen serta menawarkan arah pengembangan yang lebih responsif terhadap ketimpangan struktural.
Copyrights © 2026