Perkembangan teknologi informasi dan keterbukaan ruang publik memperluas potensi terjadinya pencemaran nama baik yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam praktiknya, gugatan pencemaran nama baik sering menghadapi persoalan pembuktian kerugian immateriil dan hubungan kausalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur PMH dalam sengketa pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Nomor 838/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur PMH tidak terpenuhi secara memadai karena tindakan Para Tergugat didasarkan pada adanya laporan kepolisian terkait dugaan kerugian yang mereka alami. Selain itu, unsur kerugian dan hubungan kausalitas tidak dapat dibuktikan karena terdapat ketidaksesuaian antara pihak yang mengajukan gugatan dan pihak yang didalilkan mengalami kerugian, serta tidak terbukti adanya hubungan kausal yang memadai antara pernyataan Para Tergugat dan kerugian yang diklaim oleh Penggugat. Berdasarkan doktrin PMH dalam arti luas dan Teori Kausalitas Adequat, tuntutan ganti rugi atas pencemaran nama baik dalam ranah perdata mensyaratkan pembuktian yang jelas mengenai pelanggaran hak, kerugian, dan hubungan kausalitas.
Copyrights © 2026