Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berlaku untuk produk otak-otak siap santap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari cara penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada otak-otak yang siap dikonsumsi dan mengevaluasi sejauh mana penerapannya sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Data dikumpulkan dengan cara mengamati langsung aktivitas di lapangan, melakukan wawancara dengan pihak yang terkait, terlibat dalam kegiatan perusahaan, serta mempelajari dokumen terkait implementasi SJPH. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa PT. Jakarana Tama sudah menerapkan lima kriteria utama SJPH, yaitu komitmen dan tanggung jawab, pengelolaan bahan, proses produksi halal, pengendalian produk, serta pemantauan dan evaluasi. Sistem tersebut diterapkan berkat adanya kebijakan halal perusahaan, pembentukan tim manajemen halal, penggunaan bahan yang telah memenuhi syarat sertifikasi halal, pelaksanaan prosedur produksi yang terdokumentasi, penerapan sistem ketertelusuran, mekanisme penanganan terhadap produk yang tidak memenuhi syarat, serta pelaksanaan audit internal dan evaluasi manajemen secara berkala. Seluruh rangkaian tersebut membantu menjaga kehalalan produk mulai dari menerima bahan baku sampai proses distribusi dan juga memastikan kualitas produk tetap konsisten.
Copyrights © 2026