Desa Puuroda, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, menghadapi sejumlah kerawanan hukum akibat rendahnya literasi warga, sengketa utang-piutang perorangan, kebingungan soal batas perdata-pidana, kendala biaya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga ancaman narkotika di kalangan pemuda. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mencegah pelanggaran hukum sejak dini melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Metode yang digunakan adalah sosialisasi interaktif empat tahap, yaitu koordinasi dengan pemerintah desa, identifikasi peserta, pemaparan materi oleh sepuluh narasumber dosen dan praktisi hukum, serta sesi tanya jawab, yang melibatkan warga, aparatur desa, dan mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2023. Evaluasi dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan mencermati kualitas pertanyaan peserta sebagai indikator pemahaman awal dan akhir. Hasilnya, peserta yang semula mencampuradukkan ranah perdata dan pidana mulai mampu membedakan keduanya, memahami mekanisme prodeo dan Posbakum, serta menunjukkan minat membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Perubahan sikap ini juga terlihat dari kesediaan warga mendukung keberlanjutan Program Desa Anti Narkoba.
Copyrights © 2026