Jurnal Dunia Ilmu Hukum
Vol. 3 No. 2 (2025): JURDIKUM - DESEMBER

Analisis Yuridis Kepastian Hukum Pengembalian Uang Muka Dalam Perjanjian Jual Beli Yang Dibatalkan Sepihak

Sanusi (Universitas Riau Kepulauan)
Dwi Afni Maileni (Universitas Riau Kepulauan)
Evi Febri Sartika (Universitas Riau Kepulauan)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pengembalian uang muka dalam perjanjian jual beli yang dibatalkan secara sepihak berdasarkan ketentuan hukum perdata Indonesia. Permasalahan penelitian berfokus pada bagaimana kepastian hukum terhadap pengembalian uang muka apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian uang muka tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya pembatalan perjanjian, tetapi harus mempertimbangkan isi perjanjian, penyebab pembatalan, bentuk wanprestasi, serta penerapan asas pacta sunt servanda, itikad baik, dan keseimbangan dalam hukum perjanjian. Pembatalan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dapat menimbulkan kewajiban untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan, termasuk pengembalian uang muka apabila pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prestasi. Hakim memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum, fakta persidangan, dan asas-asas hukum perjanjian secara proporsional. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan hukum oleh pengadilan serta perumusan klausul mengenai uang muka secara jelas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli agar mampu memberikan perlindungan hukum, mencegah timbulnya sengketa, dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurdikum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) adalah publikasi akademik yang menyajikan hasil penelitian dan kajian ilmiah tentang hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang hukum dan kebijakan, serta memberikan kontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum. Artikel-artikel dalam ...