Jurnal Dunia Ilmu Hukum
Vol. 3 No. 2 (2025): JURDIKUM - DESEMBER

Rekonstruksi Pembuktian Harta Warisan Digital (Digital Assets) Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Indonesia

Yusniarti (Universitas Riau Kepulauan)
Dwi Afni Maileni (Universitas Riau Kepulauan)
Rizki Tri Anugrah Bhakti (Universitas Riau Kepulauan)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2025

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk kekayaan baru berupa aset digital yang memiliki nilai ekonomi, seperti aset kripto, dompet digital, akun digital, non-fungible token (NFT), dan berbagai aset elektronik lainnya. Perkembangan tersebut menimbulkan persoalan hukum dalam penyelesaian sengketa waris karena sistem hukum kewarisan di Indonesia belum mengatur secara komprehensif mekanisme pembuktian terhadap kepemilikan, penguasaan, dan pengalihan aset digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis sekaligus merekonstruksi sistem pembuktian harta warisan digital (digital assets) dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia agar mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi para ahli waris. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta hasil penelitian yang berkaitan dengan hukum waris, hukum pembuktian, hukum perdata, dan hukum teknologi informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembuktian harta warisan digital tidak lagi dapat bertumpu pada alat bukti konvensional semata, melainkan harus mengakomodasi bukti elektronik berupa riwayat transaksi digital, metadata, digital wallet, transaction hash, autentikasi elektronik, serta jejak digital lainnya yang mampu menunjukkan hubungan hukum antara pewaris dengan aset digital yang dimiliki. Rekonstruksi pembuktian juga memerlukan harmonisasi antara hukum waris, hukum perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam agar terbentuk sistem pembuktian yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, rekonstruksi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan hak ahli waris, serta menciptakan penyelesaian sengketa waris yang lebih efektif di era transformasi digital.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurdikum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) adalah publikasi akademik yang menyajikan hasil penelitian dan kajian ilmiah tentang hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang hukum dan kebijakan, serta memberikan kontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum. Artikel-artikel dalam ...