Dalam sejarah peradaban manusia pencurian ada sejak terjadinya ketimpangan antara kepemilikan benda-benda kebutuhan manusia, kekurangan akan kebutuhan dan ketidakpemilikan cenderung membuat seseorang melakukan perbuatan menyimpang. Pembunuhan terhadap pencuri adalah fenomena yang sering muncul di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Tindakan tersebut memunculkan dilema moral dan hukum yang kompleks dalam penegakan hukum pidana. Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan, hak asasi manusia, dan batasan dalam perlindungan diri. Pembahasan mengenai tindakan pembunuhan terhadap pencuri menuntut pemahaman mendalam akan kerangka hukum yang mengatur tindakan tersebut, sekaligus menganalisis aspek-aspek keadilan dan moralitas dalam konteks penegakan hukum. Kajian ini mempertahankan sejauh mana perlindungan diri dapat dibenarkan dalam hukum pidana, dan sejauh mana hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kasus-kasus semacam ini. Solusi yang ditawarkan dalam peristiwa tersebut dengan menekankan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Walantaka. Target yang ingin dicapai antara lain, Pertama memberikan pendampingan, sosialisasi penguatan kesadaran masyarakat terkait proses pembelaan terpaksa yang benar menurut pandangan hukum. KUHP mengatur mengenai alasan penghapus pidana pada pembelaan terpaksa (noodweer). Kedua, penulis menggambarkan studi kasus dan simulasi. Proses ini menjadi penting karena setiap keadaan kejadian suatu perkara memiliki sudut pandang yang berbeda-beda tergantung kejadian perkaranya. Ketiga, penekanan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak pidana orang lain, masyarakat di dorong untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap gerak-gerik mencurigakan dari orang asing atau situasi yang tidak wajar. Kemudian jika terdapat kejadian yang mencurigakan, masyarakat diharapkan berani melapor (early warning) kewaspadaan aktif termasuk keberanian melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib sebelum tindak pidana benar-benar terjadi atau sebelum kerugian membesar. Kata kunci: Pencurian, Pembelaan Terpaksa, Menyebabkan Matinya Orang Lain
Copyrights © 2026