p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Journal of Citizenship
Dihan Ahmad Baslayn
Universitas Pamulang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Hak Prerogatif Presiden Dalam Penataan Kementerian Pada Sistem Presidensial Indonesia Dihan Ahmad Baslayn; Reni Febriani; Andritia Permana; Novan Aulia Izzati Permana
Journal of Citizenship Volume 5, Issue 3, 2026
Publisher : HK Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37950/joc.v5i3.838

Abstract

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 menghapus batas paling banyak 34 kementerian dan menyerahkan jumlah kementerian pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Perubahan ini beriringan dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih sebagai kabinet terbesar sejak Reformasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai batas konstitusional hak prerogatif Presiden. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan historis dan normatif hak prerogatif Presiden dalam pembentukan kementerian negara serta batas konstitusionalnya pasca berlakunya undang-undang tersebut. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus, dengan bahan hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan menteri merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sedangkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian merupakan materi undang-undang sehingga tidak sepenuhnya bersifat prerogatif. Penghapusan batas jumlah kementerian tanpa parameter terukur berpotensi mendorong pengisian kabinet berbasis akomodasi koalisi, memperbesar beban birokrasi dan anggaran, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta melemahkan pengawasan legislatif. Oleh karena itu, prinsip checks and balances perlu diwujudkan melalui perumusan parameter objektif kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, penguatan pertimbangan DPR, dan pelaksanaan konsisten putusan Mahkamah Konstitusi tentang larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Parameter Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Kasus Pencurian yang Menyebabkan Kematian: Analisis Kasus Muhyani di Kota Serang Dihan Ahmad Baslayn
Journal of Citizenship Volume 5, Issue 3, 2026
Publisher : HK Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37950/joc.v5i3.839

Abstract

Dalam sejarah peradaban manusia pencurian ada sejak terjadinya ketimpangan antara kepemilikan benda-benda kebutuhan manusia, kekurangan akan kebutuhan dan ketidakpemilikan cenderung membuat seseorang melakukan perbuatan menyimpang. Pembunuhan terhadap pencuri adalah fenomena yang sering muncul di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Tindakan tersebut memunculkan dilema moral dan hukum yang kompleks dalam penegakan hukum pidana. Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan, hak asasi manusia, dan batasan dalam perlindungan diri. Pembahasan mengenai tindakan pembunuhan terhadap pencuri menuntut pemahaman mendalam akan kerangka hukum yang mengatur tindakan tersebut, sekaligus menganalisis aspek-aspek keadilan dan moralitas dalam konteks penegakan hukum. Kajian ini mempertahankan sejauh mana perlindungan diri dapat dibenarkan dalam hukum pidana, dan sejauh mana hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kasus-kasus semacam ini. Solusi yang ditawarkan dalam peristiwa tersebut dengan menekankan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Walantaka. Target yang ingin dicapai antara lain, Pertama memberikan pendampingan, sosialisasi penguatan kesadaran masyarakat terkait proses pembelaan terpaksa yang benar menurut pandangan hukum. KUHP mengatur mengenai alasan penghapus pidana pada pembelaan terpaksa (noodweer). Kedua, penulis menggambarkan studi kasus dan simulasi. Proses ini menjadi penting karena setiap keadaan kejadian suatu perkara memiliki sudut pandang yang berbeda-beda tergantung kejadian perkaranya. Ketiga, penekanan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak pidana orang lain, masyarakat di dorong untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap gerak-gerik mencurigakan dari orang asing atau situasi yang tidak wajar. Kemudian jika terdapat kejadian yang mencurigakan, masyarakat diharapkan berani melapor (early warning) kewaspadaan aktif termasuk keberanian melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib sebelum tindak pidana benar-benar terjadi atau sebelum kerugian membesar. Kata kunci: Pencurian, Pembelaan Terpaksa, Menyebabkan Matinya Orang Lain