YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan
Vol. 4 No. 3 (2026): September

Keadilan Restoratif dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Batas Normatif Pasca-KUHAP 2025 dan Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Syaharani Fadhila (Universitas Bumigora)
Muhammad Rosikhu (Universitas Bumigora)
Muhammad Sofian Assaori (Universitas Bumigora)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2026

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik, sementara penegakan hukumnya masih didominasi pendekatan retributif yang kerap gagal memulihkan kerugian tersebut. Diskursus penerapan keadilan restoratif terhadap korupsi terus berkembang, tetapi sebagian besar kajian mendahului Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang secara tegas mengecualikan korupsi dari mekanisme keadilan restoratif. Artikel ini menganalisis batas normatif keadilan restoratif dalam perkara korupsi pasca-KUHAP 2025 dan merumuskan model yang memungkinkan nilai restoratif tetap bekerja. Dengan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menelaah UU Tipikor, UU TPPU, UNCAC, KUHAP 2025, KUHP 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sebagai mekanisme penghentian perkara tertutup bagi korupsi, sebagaimana ditegaskan Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 82 KUHAP 2025. Namun, nilai restoratif tetap melekat pada uang pengganti, perampasan aset tanpa pemidanaan, pembalikan beban pembuktian, tujuan pemidanaan, dan pengembalian aset internasional. Artikel ini menawarkan model pemidanaan restoratif yang mempertahankan pertanggungjawaban pidana sambil mengaitkan keringanan pidana dengan pemulihan kerugian negara yang penuh, sukarela, dan terverifikasi. Kontribusinya terletak pada pembedaan keadilan restoratif sebagai prosedur dan sebagai nilai pemidanaan serta pemulihan dalam kerangka hukum pasca-2025.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

yudhistira

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan diterbitkan oleh CV Kalimasada. Yudhistira bertujuan untuk menjadi platform peer-review dan sumber informasi yang otoritatif mengenai studi yurisprudensi, hukum dan peradilan. Ruang lingkup Yudhistira adalah literatur yang bersifat analitis, ...