Muhammad Sofian Assaori
Universitas Bumigora

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keadilan Restoratif dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Batas Normatif Pasca-KUHAP 2025 dan Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Syaharani Fadhila; Muhammad Rosikhu; Muhammad Sofian Assaori
YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Vol. 4 No. 3 (2026): September
Publisher : Cv. Kalimasada Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59966/yudhistira.v4i3.2851

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik, sementara penegakan hukumnya masih didominasi pendekatan retributif yang kerap gagal memulihkan kerugian tersebut. Diskursus penerapan keadilan restoratif terhadap korupsi terus berkembang, tetapi sebagian besar kajian mendahului Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang secara tegas mengecualikan korupsi dari mekanisme keadilan restoratif. Artikel ini menganalisis batas normatif keadilan restoratif dalam perkara korupsi pasca-KUHAP 2025 dan merumuskan model yang memungkinkan nilai restoratif tetap bekerja. Dengan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menelaah UU Tipikor, UU TPPU, UNCAC, KUHAP 2025, KUHP 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sebagai mekanisme penghentian perkara tertutup bagi korupsi, sebagaimana ditegaskan Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 82 KUHAP 2025. Namun, nilai restoratif tetap melekat pada uang pengganti, perampasan aset tanpa pemidanaan, pembalikan beban pembuktian, tujuan pemidanaan, dan pengembalian aset internasional. Artikel ini menawarkan model pemidanaan restoratif yang mempertahankan pertanggungjawaban pidana sambil mengaitkan keringanan pidana dengan pemulihan kerugian negara yang penuh, sukarela, dan terverifikasi. Kontribusinya terletak pada pembedaan keadilan restoratif sebagai prosedur dan sebagai nilai pemidanaan serta pemulihan dalam kerangka hukum pasca-2025.