Pluralisme hukum kewarisan di Indonesia menimbulkan perbedaan prinsip antara hukum waris Islam dan hukum waris adat Minangkabau dalam pembagian harta warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum waris Islam dan hukum waris Minangkabau serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaan keduanya dalam pembagian harta warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui comparative approach dan conceptual approach. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris Islam dan hukum waris Minangkabau memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan keadilan, menjaga keharmonisan keluarga, dan mencegah terjadinya sengketa waris. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perbedaan mendasar terletak pada sumber hukum, sistem kekerabatan, kedudukan ahli waris, serta pola kepemilikan harta warisan. Hukum waris Islam menerapkan sistem bilateral dengan pembagian harta secara individual berdasarkan ketentuan faraidh, sedangkan hukum waris Minangkabau menggunakan sistem matrilineal yang menempatkan perempuan sebagai penerima utama harta pusaka tinggi secara kolektif. Dengan demikian, kedua sistem hukum menunjukkan karakteristik berbeda, namun tetap berorientasi pada terciptanya kemaslahatan dan keadilan dalam keluarga.
Copyrights © 2026