Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian jual beli kusen secara angsuran berbasis lisan di Desa Pematang Rahim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta menguji tindakan pemotongan harga sepihak dan penyelesaian perselisihannya ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli kusen secara lisan sah menurut hukum, namun memiliki kerentanan yuridis akibat ketiadaan pencatatan (al-kitabah) yang memuat spesifikasi teknis, jadwal pembayaran, dan pembagian risiko. Tindakan pembeli mengurangi pembayaran secara sepihak dengan alasan penurunan harga pasar dan kerusakan akibat cuaca terindikasi sebagai tindakan wanprestasi, sebab perubahan harga pasar merupakan risiko komersial pembeli dan faktor cuaca memerlukan pembuktian terkait waktu peralihan risiko. Musyawarah yang dilakukan berhasil mencapai pembayaran kompromi, tetapi ketiadaan naskah perdamaian tertulis menyebabkan status pelunasan sisa kewajiban belum memiliki kepastian hukum yang tuntas.
Copyrights © 2026