Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban ganti rugi pemilik hewan ternak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada pihak lain di Desa Peura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif tanggung jawab pemilik hewan ternak telah diatur dalam Pasal 1368 KUHPerdata yang menganut prinsip tanggung jawab mutlak. Namun, dalam praktik di Desa Peura, pelaksanaan ganti rugi lebih banyak diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku. Akibatnya, pemulihan kerugian korban belum mencerminkan kepatuhan hukum yang bersifat memaksa. Adapun kendala utama dalam pelaksanaan ganti rugi meliputi faktor ekonomi pemilik ternak, budaya hukum masyarakat yang lebih mengutamakan hubungan kekeluargaan, lemahnya kesadaran hukum, serta belum adanya regulasi teknis di tingkat desa yang perlu mengatur secara spesifik penertiban ternak. Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan penguatan regulasi di tingkat desa serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar perlindungan hukum bagi korban kecelakaan akibat hewan ternak dapat terwujud secara optimal.
Copyrights © 2026