Pokok penelitian ini membahas pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 262 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta penerapannya di Kota Bengkulu. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal, melalui wawancara dengan penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 262 KUHP telah mengatur secara jelas unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pelaku, dan ancaman pidananya. Penerapannya di Kota Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan hukum, namun masih menghadapi kendala dalam pembuktian keterlibatan pelaku, pengumpulan alat bukti, dan faktor sosial yang memengaruhi terjadinya kekerasan secara bersama-sama. Studi ini meneliti hukuman pidana untuk tindakan kekerasan tersebut, berdasarkan Pasal 262 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dan penerapannya di kota Bengkulu. Studi ini menggunakan metodologi hukum empiris dengan pendekatan sosial-hukum, termasuk wawancara dengan penyidik dari Kepolisian Kriminal Bengkulu dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 262 KUHP secara jelas mendefinisikan unsur-unsur kejahatan, tanggung jawab pelaku, dan hukuman yang berlaku. Meskipun keterlibatan pelaku di Bengkulu sesuai dengan ketentuan hukum, masih terdapat kesulitan dalam menentukan peran mereka, mengumpulkan bukti, dan mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang memengaruhi terjadinya kekerasan ini.
Copyrights © 2026