Pondok Pesantren Al Musthafawiyah di Puncak, Bogor, memiliki unit usaha pangan (roti dan katering) yang dikelola oleh Kelompok Pengajar untuk menopang kemandirian finansial lembaga. Namun, usaha ini menghadapi kendala fundamental berupa proses produksi yang belum memenuhi standar higienitas (CPPOB), kemasan produk tradisional tanpa label informatif, serta ketiadaan dokumen legalitas usaha (NIB, SPP-IRT, Halal) akibat rendahnya literasi digital mitra. Program Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat ini bertujuan mengatasi permasalahan tersebut melalui pendekatan transformasi digital dan standardisasi mutu. Metode pelaksanaan mencakup tiga tahapan utama: (1) implementasi aplikasi sistem pakar "SIPATUH" untuk diagnosis mandiri kepatuhan hukum; (2) pendampingan intensif penerbitan perizinan via sistem OSS-RBA dan SIHALAL; serta (3) redesain tata letak ruang produksi yang higienis dan inovasi kemasan sesuai regulasi BPOM. Target luaran konkret yang dicapai meliputi terbitnya dokumen NIB, sertifikat PIRT, sertifikat Halal, peningkatan kapasitas manajerial, serta peningkatan omzet unit usaha pesantren.
Copyrights © 2026