Permasalahan mitra dalam hal ini para Santri Pondok Pasantren Baitul Qur’an Riau yang sebagian besar belum mengetahui dan memahami tentang adanya program pemerintah terkait pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari keluarga yang tidak mampu. Target dari kegiatan pengabdian ini adalah para santri dapat mensosialisasikan kepada khalayak tempat tinggalnya yang terkena masalah hukum dari keluarga yag tidak mampu secara ekonomi Solusi yang ditawarkan dan di sepakati oleh tim pengusul dan pihak mitra dalam mengatasi persoalan prioritas yang di hadapi mitra adalah perlu dilakukan sosilalisasi ataupun penyampaian materi dalam bentuk penyuluhan dan diskusi. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan metode ceramah. Dalam metode ini penceramah menyampaikan materi, dalam kesempatan itu, peserta dibebaskan untuk bertanya jawab dengan penceramah. Rincian dari metode ini adalah, 1. Penyampaian materi, 2. Dialog interaktif, dialog ini sebagai curah pendapat (brainstorming) dari peserta untuk memperoleh masukan berupa persoalan, aspirasi, usulan, gagasan dan solusi. Partisipasi mitra dalam kegiatan ini menyatakan kesediaan, menyediakan waktu dan tempat, serta memobilisasi para masyarakat sebagai khalayak sasaran. Luaran yang akan dihasilkan sesuai rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah : bagi mitra tentunya peningkatan pemahaman terhadap pemenuhan hak mendapatkan bantuan hukum secara gratis, Sedangkan bagi pengusul luaran yang akan dicapai adalah berupa artikel ilmiah dan tidak terlepas dari Tri Darma Perguruan Tinggi
Copyrights © 2026