Pengelolaan sampah yang belum optimal di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menjadi permasalahan lingkungan yang berdampak pada kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap ketentuan pembuangan sampah turut memperburuk kondisi tersebut. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengoptimalkan penataan TPS melalui edukasi mengenai peraturan pembuangan sampah dan penghijauan lingkungan di Kota Palangka Raya. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam observasi lingkungan, pemasangan banner edukasi, pembersihan, penghijauan, hingga evaluasi. Banner edukasi memuat informasi mengenai larangan pembuangan sampah, ketentuan jam pembuangan pukul 16.00–07.00 WIB, serta sanksi pelanggaran berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya. Hasil kegiatan menunjukkan adanya perubahan jumlah masyarakat yang membuang sampah setelah pemasangan banner, meskipun belum dapat menunjukkan secara khusus tingkat pelanggaran jam pembuangan. Kegiatan penghijauan juga terbukti mengubah perilaku masyarakat, dari yang sebelumnya membuang sampah di pinggir TPS menjadi lebih memilih membuang langsung ke dalam bak TPS setelah area tersebut ditanami tanaman. Dengan demikian, kombinasi edukasi berbasis banner dan penghijauan lingkungan terbukti efektif sebagai upaya sederhana namun berkelanjutan dalam meningkatkan keteraturan TPS serta menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Copyrights © 2026