Berdasarkan hasil inspeksi Satgas Cs-137 pada bulan Agustus 2025 di fasilitas PT Peter Metal Technology (PMT) Cikande, terungkap bahwa pencemaran radioaktif cesium-137 bermuara pada serangkaian kelalaian sistemik. Malapraktik korporasi dalam mengelola limbah yang menyalahi standar regulasi, praktik jual beli limbah serta lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum menjadi akar dari permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap tindakan preventif dan represif badan pengawas tenaga nuklir dengan berfokus pada kerangka Undang-Undang Ketenaganukliran dan juga peraturan terkait lainya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan jenis penelitian yuridis empiris disertai pendekatan kualitatif. Strategi riset yang diterapkan adalah strategi riset abduktif. Sumber data penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder yang dilengkapi dengan wawancara kepada 2 responden sebagai pihak yang terkait. Teori yang digunakan adalah teori negara kesejahteraan dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian ini dapat memberikan evaluasi kritis terhadap efektivitas dan legalitas respons pemerintah khususnya BAPETEN dalam memperketat tindakan pencegahan dan penanganan terhadap limbah industri agar terwujudnya negara kesejahteraan yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya.
Copyrights © 2026