Penelitian ini mengkaji secara yuridis pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah wacana penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi terorisme sebagai amanat Pasal 43I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan cakupan pelibatan TNI serta mengidentifikasi sejumlah aspek hukum yang perlu dicermati dalam pengaturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cakupan pelibatan TNI dalam draf Perpres meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan, termasuk frasa “operasi lainnya” yang rumusannya masih dapat diperjelas lebih lanjut. Dari segi bentuk pengaturan, penggunaan Peraturan Presiden perlu dicermati kembali keselarasannya dengan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengamanatkan pengaturan perbantuan TNI kepada Polri melalui Undang-Undang. Aspek hukum lain yang teridentifikasi meliputi parameter operasional yang masih dapat diperjelas, mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hukum yang dapat dirinci lebih lanjut, serta pentingnya penguatan konsistensi dengan prinsip due process of law. Aspek-aspek tersebut kiranya dapat menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan draf, agar pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan agenda reformasi sektor keamanan.
Copyrights © 2026