Penelitian ini dimotivasi oleh transisi pelayanan kesehatan dari sistem rekam medis manual berbasis kertas ke Rekam Medis Elektronik (EMR) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan data pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses implementasi perubahan kebijakan dari rekam medis manual ke elektronik dan mengidentifikasi strategi yang digunakan untuk mengatasi hambatan implementasi di Puskesmas UPTD Blang Mangat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menerapkan model interaktif Miles dan Huberman yang mencakup pengumpulan data, reduksi, presentasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transisi rekam medis telah berkembang secara bertahap dari fase pengenalan pada akhir tahun 2023 hingga optimalisasi pada tahun 2026, memberikan manfaat nyata seperti percepatan alur kerja registrasi, akses data pasien secara real-time yang lebih mudah, dan peningkatan koordinasi antar unit pelayanan. Namun, implementasi masih menghadapi kendala termasuk konektivitas internet yang tidak stabil, keterbatasan peralatan komputer, gangguan pasokan listrik, dan keterbatasan kompetensi teknis serta kesesuaian latar belakang pendidikan sumber daya manusia pelaksana. Strategi untuk mengatasi tantangan ini berfokus pada penguatan infrastruktur teknologi informasi secara lebih merata dan peningkatan kompetensi teknis staf melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. Kesimpulannya, implementasi kebijakan rekam medis elektronik di Puskesmas UPTD Blang Mangat telah berjalan dengan memuaskan dan berdampak positif pada kualitas pelayanan, meskipun penguatan berkala masih diperlukan untuk keandalan infrastruktur digital dan penempatan operator khusus yang kompeten.
Copyrights © 2026