Institusi pernikahan dalam hukum Islam dipandang sebagai suatu ikatan lahir batin yang sangat kokoh dan suci (mithaqan ghalizhan) demi mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, disfungsi perkawinan kerap kali terjadi akibat suami meninggalkan tanggung jawab nafkah dan komunikasi tanpa kabar keberadaan yang jelas (mafqud atau ghoib). Analisis ini membedah secara mendalam dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Kelas I B dalam mengabulkan perkara cerai gugat terhadap suami yang tidak diketahui keberadaannya pada Putusan Nomor 1177/Pdt.G/2025/PA.Srh. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan, kajian ini mengevaluasi bagaimana hakim mengontekstualisasikan Pasal 116 huruf (b) dan (f) Kompilasi Hukum Islam serta menyelaraskannya dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, hukum progresif Satjipto Rahardjo, dan konsep maslahah mursalah Asy-Syathibi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan gugatan melalui putusan verstek setelah proses pemanggilan umum dilaksanakan secara patut melalui Radio Sergai FM 92,50 MHz dan diperkuat dengan Sumpah Penggugat. Putusan ini berhasil memulihkan hak-hak keperdataan istri serta meminimalisasi kemudaratan sosial, meskipun eksekusi hak finansial pasca-perceraian dalam perkara Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya masih menghadapi hambatan eksekutorial yang signifikan.
Copyrights © 2026