Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika tindak pidana ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dihubungkan dengan kebebasan berekspresi, serta mengkaji batas antara keduanya dalam perspektif hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst dalam perkara Delpedro dan kawan-kawan. Batas ujaran kebencian dan kebebasan berekspresi terletak pada terpenuhinya unsur kesengajaan, muatan kebencian berbasis SARA, serta adanya hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst menunjukkan bahwa Delpedro dan kawan-kawan diputus bebas karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak terbukti adanya niat untuk menimbulkan kebencian berbasis SARA, tidak terdapat unsur hasutan, serta tidak ditemukan hubungan sebab akibat antara unggahan dengan kerusuhan yang terjadi. Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa dinilai sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi. Penulis sependapat dengan putusan bebas tersebut karena ekspresi kekecewaan dan kritik yang disampaikan para terdakwa tidak terbukti mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA maupun hasutan untuk melakukan kekerasan.
Copyrights © 2026