Muhammad Gary Gagarin Akbar
UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

AKIBAT HUKUM ATAS KETERLAMBATAN MEMBERIKAN NOTIFIKASI AKUISISI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 20/KPPU-M/2020) Muhammad Gary Gagarin Akbar; Yuniar Rahmatiar; Rizki Amanda
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2022): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v7i2.3054

Abstract

Akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT. Dharma Satya Nusantara Tbk melalui keterlambatan memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam putusan KPPU Nomor 20/KPPU-M/2020 yang menyatakan PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, terbukti telah terlambat memberitahukan notifikasi kepada KPPU. Setiap keterlambatan untuk pemberitahuan akuisisi kepada KPPU akan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dan maksimal dendanya sebesar Rp. 25 miliar. Yang menjadi identifikasi masalah adalah Bagaimana pengaturan mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia dan Bagaimana pertimbangan komisi dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan komisi dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Adapun kesimpulan penulis berdasarkan Pasal 29 UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana perusahaan yang telah melakukan akuisisi harus memberitahukan notifikasi kepada KPPU yaitu 30 hari sejak dilakukannya akuisisi, sedangkan PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, terlambat memberitahukan terkait akuisisi kepada KPPU selama 1.854 hari. Maka PT. Dharma Satya Nusantara Tbk bisa dikenakan denda lebih dari pada sanksi yang dikenakan sebesar Rp. 1,1 Miliar.
Analisis Yuridis Disparitas terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika dengan Barang Bukti yang Melebihi Penyalahgunaanya : (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karawang) Hanna Zahra Maharani Hilman; Muhammad Gary Gagarin Akbar; Muhamad Abas
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 7 (2025): Tema Hukum Pidana
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i7.1187

Abstract

In Indonesia, drug abuse and distribution are still serious problems. The absence of a threshold for drug possession for abusers causes ambiguity in law enforcement. This study analyzes the regulation of the threshold for drug possession for drug abusers as seen from two Karawang District Court Decisions used as comparative references so that there is a disparity in decisions reviewed from evidence that exceeds its abuse. Evidence can be used as a reference to determine whether the goods exceed the personal consumption limit. This study uses a normative legal approach by analyzing qualitatively, the results show that there is a lack of guidelines on the threshold for possession. Judges' interpretations often affect evidence, and inconsistent guidelines lead to differences in sentences.
Suntik Mati (Euthanasia) dalam Perspektif Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Sartika Dewi; Lia Amaliya; Zarisnov Arafat; Muhammad Gary Gagarin Akbar
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Pelita Mei 2025
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jhp.v6i1.5781

Abstract

The development of treatment or medical procedures is greatly utilized by humans to cure diseases and even to end a person's life or death. If a human experiences pain and there is no longer any hope for him to recover, plus several other factors that aggravate his situation, it can give rise to thoughts of ending his life. With advances in technology in the health sector, someone who can no longer stand the pain they are suffering from can ask a doctor to end their life. In medical terms, a person's request to a doctor to end their life because they can no longer stand the pain is usually called euthanasia. Lethal injection (Euthanasia) is the act of ending the life of a person who is experiencing very severe suffering (illness) and is medically incurable. This research aims to determine the regulations for lethal injection (euthanasia) from a positive health and legal perspective in Indonesia. The research method uses a normative juridical approach which is descriptive. Data sources consist of secondary data, namely primary, secondary and tertiary legal sources. The data collection method is literature study, then the data is analyzed qualitatively. Euthanasia, whether active or passive, is contrary to human rights. Doctors must not carry out any action that could take the patient's life, because the patient's health and safety is the highest law for doctors. Indonesia does not recognize the right to die as reflected in Article 461 of the Criminal Code, so a patient does not have the right to determine his death even if the request is based on the patient's sincerity
Penerapan Pasal Ujaran Kebencian Undang-Undang ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi: Studi Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst Febriyani Rosa; Muhammad Gary Gagarin Akbar; Muhamad Abas
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 3 (2026): Agustus 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i3.2026.2353-2360

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika tindak pidana ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dihubungkan dengan kebebasan berekspresi, serta mengkaji batas antara keduanya dalam perspektif hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst dalam perkara Delpedro dan kawan-kawan. Batas ujaran kebencian dan kebebasan berekspresi terletak pada terpenuhinya unsur kesengajaan, muatan kebencian berbasis SARA, serta adanya hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst menunjukkan bahwa Delpedro dan kawan-kawan diputus bebas karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak terbukti adanya niat untuk menimbulkan kebencian berbasis SARA, tidak terdapat unsur hasutan, serta tidak ditemukan hubungan sebab akibat antara unggahan dengan kerusuhan yang terjadi. Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa dinilai sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi. Penulis sependapat dengan putusan bebas tersebut karena ekspresi kekecewaan dan kritik yang disampaikan para terdakwa tidak terbukti mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA maupun hasutan untuk melakukan kekerasan.