Penganiayaan adalah berupa perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit, luka fisik,atau gangguan kesehatan pada orang lain. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Hukum dalam putusan PN Mks No.13/Pid.Sus-Anak terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap putusan PN Mks No.13/Pid.Sus-Anak/2024, Hasil penelitian ini memberikan Penerapan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang telah diatur dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak terhadap tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anak Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mks dan memberikan hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan Pidana Penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN.MKS.
Copyrights © 2026