Penelitian ini mengkaji struktur kelembagaan adat yang membentuk sistem ekonomi tradisional masyarakat Nias Selatan pra-kolonial melalui studi pustaka, dengan memosisikannya dalam kerangka teori ekonomi kelembagaan. Selama ini, kajian ekonomi kelembagaan di Indonesia cenderung berfokus pada institusi ekonomi formal-modern, sementara sistem ekonomi informal pra-kolonial Nusantara—yang berpotensi menjadi preseden historis bagi institusi ekonomi informal kontemporer seperti arisan dan kelompok simpan-pinjam berbasis kekerabatan—masih jarang dianalisis secara sistematis melalui lensa ekonomi kelembagaan. Dengan menelaah sumber etnografis-historis (Rappard, 1909; Schröder, 1917; Loeb, 1935) serta studi antropologis modern (Beatty, 1991, 1992; Viaro & Ziegler, 2017; Yamamoto, 1986), penelitian ini menemukan bahwa integrasi ekonomi masyarakat Nias Selatan pra-kolonial didominasi oleh mekanisme non-pasar yang terstruktur, meliputi beras, babi, dan emas sebagai objek nilai penting yang dalam penelitian ini dianalisis sebagai commodity money; institusi sosial (gagambatö, gana, nafulu, banua, dan öri) yang sekaligus menjalankan fungsi produksi dan distribusi; konsep utang (ömö/gömö) sebagai instrumen kredit informal yang tertanam dalam modal sosial; serta pesta status (ovasa) sebagai arena mobilisasi sumber daya, redistribusi surplus, dan berbagi risiko. Hubungan antara kewajiban resiprokal, utang sosial, jaringan kekerabatan, mobilisasi sumber daya, dan redistribusi tersebut dalam penelitian ini dikonseptualisasikan sebagai “Bank Budi”. Istilah ini merupakan konsep analitis penulis, bukan kategori emik masyarakat Nias Selatan. Temuan penelitian memperkaya pemahaman mengenai pola integrasi ekonomi sebagaimana dirumuskan Polanyi (1957), sekaligus menawarkan preseden historis bagi kajian ekonomi informal dan keuangan inklusif berbasis kelembagaan lokal di Indonesia.
Copyrights © 2026