Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit ke aliran sungai menjadi permasalahan yang berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dugaan pencemaran oleh korporasi di Desa Towiora, Kabupaten Donggala menimbulkan penurunan kualitas air sungai serta memengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hambatan penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap tindak pencemaran lingkungan oleh korporasi.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang relevan dengan penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi yang membuang limbah ke aliran sungai belum berjalan secara optimal. Penegakan hukum masih didominasi oleh tindakan administratif dan pengawasan dari instansi terkait, sedangkan penerapan sanksi pidana lingkungan belum dilakukan secara maksimal. Hambatan dalam penegakan hukum meliputi kurangnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta sulitnya pembuktian tindak pidana lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan penerapan sanksi yang tegas terhadap korporasi guna mewujudkan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026