Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Anisa; Vivi Nur Qalbi; Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad; Keyu Zulkarnain Arif
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 7 (2025): Tema Hukum Pidana
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i7.2005

Abstract

Restorative justice in the resolution of narcotics crimes in Indonesia is a more humane alternative to the retributive approach. This approach focuses on restoring relationships between perpetrators, victims, and the community, involving mediation and consensus-based resolutions. This study analyzes the implementation of restorative justice at the Central Sulawesi High Prosecutor's Office, which is expected to provide substantial justice for drug offenders who act as users rather than dealers. The results of the study indicate that this implementation is effective but faces challenges in terms of rehabilitation facilities and community acceptance.
Penyuluhun Hukum Terkait Upaya Pencegahan Cyberbullying Di Sekolah Menengah Pertama Kota Palu Mardin, Nurhayati; Harun Nyak Itam Abu; Vivi Nur Qalbi; Awaliah; Adiguna Kharismawan
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 2 (2026)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jb.v7i2.15925

Abstract

Cyberbullying merupakan permasalahan serius di kalangan siswa dan siswi SMP, terutama dengan meningkatnya penggunaan media sosial tanpa pemahaman etika digital yang memadai. Dampak dari cyberbullying tidak hanya bersifat psikologis, seperti tekanan mental dan emosional bagi korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku. Sayangnya, pemahaman siswa terkait aturan hukum yang mengatur cyberbullying masih sangat minim. Oleh karena itu, diperlukan intervensi berupa edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran serta pemahaman siswa mengenai bahaya dan aspek hukum dari cyberbullying. Program pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada siswa tentang etika digital dan konsekuensi hukum cyberbullying. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menciptakan mekanisme pengaduan yang dapat membantu korban serta memberikan pendampingan hukum yang sesuai. Metode pelaksanaan program ini dilakukan melalui pendekatan edukatif dan hukum dalam dua bidang utama, yaitu pendidikan dan hukum. Dalam bidang pendidikan, dilakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai etika digital serta dampak negatif cyberbullying melalui seminar interaktif, diskusi kelompok, dan role-playing. Sementara itu, dalam bidang hukum, program ini mencakup penyuluhan mengenai peraturan hukum yang terkait dengan cyberbullying, pembentukan mekanisme pengaduan di sekolah, serta evaluasi efektivitas intervensi yang diberikan. Luaran yang ditargetkan meliputi peningkatan pemahaman siswa tentang etika digital dan aspek hukum cyberbullying, terbentuknya mekanisme pengaduan yang dapat diakses siswa, serta publikasi ilmiah terkait efektivitas program. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi siswa serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku. Kata Kunci: Cyberbullying; Etika Digital; Hukum Pidana; Perlindungan Anak; Sosialisasi Hukum
Implikasi Yuridis Penerapan Perkara Koneksitas dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang KPK Muh. Fahmi Ramadhani; Amirrudin Hanafi; Vivi Nur Qalbi
Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol. 4 No. 3 (2026): Agustus: Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/eksekusi.v4i3.2620

Abstract

This study aims to examine the legal implications of implementing the concept of connected criminal cases (koneksitas) in corruption offenses as regulated under Article 42 of Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission, as amended by Law Number 19 of 2019, in relation to the Constitutional Court Decision Number 87/PUU-XXI/2023. Connected criminal cases involve offenders subject to both general and military jurisdictions, creating legal issues regarding the determination of the competent judicial institution to examine and adjudicate such cases. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of primary legal sources, including legislation and court decisions, as well as secondary legal sources, such as books, journals, and other relevant legal literature. The findings indicate that Article 42 of the KPK Law grants the Corruption Eradication Commission (KPK) the authority to handle connected criminal cases, provided that the law enforcement process is initiated by the KPK, as reaffirmed by Constitutional Court Decision Number 87/PUU-XXI/2023. Nevertheless, overlapping authority between the KPK and military courts continues to create jurisdictional conflicts in practice. Furthermore, connected criminal cases are more frequently resolved through case splitting (splitsing) rather than joint investigation teams, potentially leading to inconsistent judicial decisions. The study concludes that the implementation of connected criminal cases in corruption offenses still faces legal challenges due to regulatory disharmony and weak institutional coordination, highlighting the need for clear technical guidelines to ensure legal certainty and effective corruption eradication