Kekerasan seksual dalam konflik bersenjata dapat memenuhi unsur kejahatan perang apabila terdapat nexus yang memadai dengan konflik bersenjata dan unsur khusus tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam hukum humaniter internasional. Dalam kategori hukum yang berbeda, kekerasan seksual juga dapat memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan apabila merupakan bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil dan dilakukan dengan pengetahuan mengenai serangan tersebut. Penelitian hukum normatif ini menganalisis kekuatan mengikat perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan mekanisme penegakan yang relevan dengan menelaah Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan, Statuta Roma, serta praktik peradilan pidana internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klasifikasi tindak pidana harus dipisahkan secara tegas dari dasar yurisdiksi. Ratifikasi perjanjian bukan satu-satunya sumber kewajiban internasional, tetapi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional juga tidak timbul otomatis terhadap negara non-pihak. Penegakan yang efektif memerlukan kombinasi legislasi domestik, dasar yurisdiksi yang sah, kerja sama internasional, pembuktian unsur kontekstual, dan perlindungan korban.
Copyrights © 2026