Praktik perjudian online pada hakikatnya diselenggarakan oleh bandar sebagai aktor utama yang secara sadar membentuk, mengelola, dan menyediakan sistem elektronik bermuatan perjudian. Permasalahannya ialah belum optimalnya penegakan hukum pidana yang secara efektif menjerat bandar judi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap bandar judi online sebagai pelaku utama dalam tindak pidana perjudian online serta mengkaji pertanggungjawaban pidana bandar judi online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang diterapkan dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan serta menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap bandar judi online masih menghadapi berbagai kendala jika ditinjau dari faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan. Dari aspek pertanggungjawaban pidana, bandar judi online telah memenuhi unsur perbuatan pidana, kesalahan (kesengajaan), kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana. Oleh karena itu, disarankan adanya penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada penindakan terhadap bandar judi online sebagai pelaku utama.
Copyrights © 2026