Mahkamah Konstitusi menerima undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai batu uji dalam pengujian formil, padahal undang-undang tersebut sederajat dengan undang-undang yang diujinya. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kejanggalan itu dengan memanfaatkan pembedaan antara grounding dan anchoring yang dikembangkan Brian Epstein dan diterjemahkan ke dalam filsafat hukum oleh Samuele Chilovi dan George Pavlakos, sekaligus menguji daya jelaskan kerangka tersebut pada sistem hukum yang mempositifkan prinsip kerangkanya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa undang-undang pembentukan tidak mendasari keabsahan undang-undang lain, melainkan menambatkan prinsip kerangka yang menentukan fakta sosial mana yang berperan sebagai pendasar. Rekonstruksi ini menerangkan tiga hal yang sukar diterangkan doktrin hierarki: amar inkonstitusional bersyarat, ketiadaan sanksi kebatalan atas asas pembentukan, dan keabsahan perubahan undang-undang pembentukan oleh dirinya sendiri.
Copyrights © 2026