Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berkaitan langsung dengan penghasilan tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Upah Minimum Provinsi (UMP) dan inflasi terhadap penerimaan PPh Pasal 21 di Indonesia periode 2020-2025, baik secara parsial maupun simultan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan regresi data panel pada 38 provinsi. Data penelitian membentuk 212 observasi panel tidak seimbang yang bersumber dari Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pusat Statistik, dan sumber resmi lainnya. Hasil Uji Chow dan Uji Hausman menetapkan Fixed Effect Model sebagai model yang paling sesuai. Karena model mengalami heteroskedastisitas, estimasi akhir menggunakan White Cross-section Robust Standard Errors. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMP berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan PPh Pasal 21 dengan koefisien 4.779.493 dan probabilitas 0,0005. Inflasi memiliki koefisien positif 6,98E+09, tetapi tidak berpengaruh signifikan dengan probabilitas 0,1649. Secara simultan, UMP dan inflasi berpengaruh signifikan dengan F-statistic 75,16622 dan Prob(F-statistic) 0,000000. Nilai Adjusted R-squared sebesar 0,932012 menunjukkan bahwa 93,20% variasi penerimaan PPh Pasal 21 dapat dijelaskan oleh model. Temuan penelitian mendukung Ability to Pay Theory, khususnya peran kemampuan pendapatan dalam menentukan penerimaan pajak penghasilan.
Copyrights © 2026